Koperasi sebagai suatu perusahaan dan/ atau badan usaha ada yang bersifat universal dan ada pula yang bersifat lokal. Identitas (kekhususan atau keunikan) universal adalah keunikan yang diakui dan berlaku secara internasional di berbagai negara dan biasanya berdasarkan pandangan dari kelompok nominalis yang mengacu kepada kaidah-kaidah ilmu ekonomi modern. Pandangan-pandangan dari kelompok nominalis lebih banyak dikaji oleh para pakar koperasi di berbagai negara, dan hasil kompilasi dari berbagai pandangan tersebut dapat disebut sebagai ciri-ciri universal organisasi koperasi. Sedangkan identitas (kekhususan atau keunikan) lokal kecenderungan hanya terjadi pada koperasi-koperasi di suatu wilayah negara tertentu, biasanya berasal dari pandangan kelompok esensialis.
Timbulnya sifat unik dari koperasi karena adanya tujuan khusus yang mendasari kelahiran koperasi tersebut. Tujuan khusus yaitu mempromosikan anggota pada posisi sebagai pemilik dan pengguna telah menuntut penyelenggaraan organisasi koperasi dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga pelanggan tidak diperlakukan sebagai objek dari perusahaan melainkan menjadi subjek dari perusahaan koperasi itu sendiri. Posisi anggota sebagai pemilik yang identik sebagai pelanggan telah menuntut penyelenggaraan tata laksana perusahaan secara demokratis dan karena itu konsep-konsep mengenai koperasi perlu dipelajari dan dipahami secara benar. Visi - misi dan tujuan koperasi yang khusus itu, menyebabkan kriteria yang diperlukan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu koperasi harus didekati dengan melihat manfaat (benefit) koperasi terhadap perbaikan perekonomian rumah tangga anggotanya, walaupun koperasi dituntut juga agar berdampak (impact) terhadap perekonomian secara lebih luas (makro) atau perekonomian nasional.
Prinsip Koperasi Indonesia ke III menyatakan bahwa, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dgn BESARNYA JASA MASING-MASING ANGGOTA; Kemudian Prinsip ke IV bahwa, Pembagian balas jasa yg TERBATAS THD MODAL. Kedua prinsip tersebut sebagai salah satu identitas koperasi secara lokal (khusus berlaku di negara Indonesia Tercinta), bukan koperasi jika tidak melaksanakan Prinsip Koperasi Indonesia.
Konsekuensi dari kedua prinsip tersebut perlu dilakukan pencatatan transaksi secara khusus antara koperasi dengan anggotanya, baik transaksi anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun sebagai pengguna. Pencatatan transaksi sebagai pengguna inilah yang tidak pernah dilakukan dalam perusahaan lain diluar koperasi. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Lima Ciri
Paling tidak terdapat tiga (3) hal pokok yang mengisyaratkan akuntansi koperasi berbeda dengan akuntansi pada perusahaan dan/ atau badan usaha lainnya, yakni karena adanya :
- Memiliki empat ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi;
- Prinsip Identitas Ganda Anggota (PIGA) yang bergantung kepada jenis koperasinya;
- Adanya hak dan kewajiban anggota (Partisipasi Anggota);
- Bentuk umum organisasi koperasi berkarakteristik khusus;
- Organisasi yang memiliki dua unit ekonomi (perusahaan) dengan dua sifat yang berbeda.
Paling tidak terdapat tiga (3) hal pokok yang mengisyaratkan akuntansi koperasi berbeda dengan akuntansi pada perusahaan dan/ atau badan usaha lainnya, yakni karena adanya :
- Tujuan Koperasi;
- Prinsip Identitas Ganda Anggota dan Partisipasi Anggota;
- Bentuk, jenis dan kegiatan usaha koperasi.
0 comments:
Post a Comment