Beberapa waktu yang lalu, setelah dilakukan pembagian SHU Koperasi Tahun Buku 2012, beberapa anggota koperasi pada unit yang saya tangani melakukan komplen terhadap pengurusnya karena pembagian dilakukan secara rata bagi seluruh anggota tanpa memperhatikan besarnya simpanan dan partisipasi transaksi para anggotanya. Keberatan ini tentu saja disampaikan oleh anggota yang memang dia sering melakukan transaksi pada unit layanan yang diselenggarakan oleh koperasi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, penyebabnya diantaranya karena pengurus kesulitan melakukan perhitungan SHU, memang kalau dilakukan secara manual dengan jumlah anggota yang banyak tentu saja hal ini sangat merepotkan, apalagi kalau koperasi tersebut memiliki beberapa unit layanan usaha yang memberikan kontribusi SHU yang berbeda-beda pula.
Walaupun perhitungannya sederhana karena pada prinsipnya hanya perhitungan pembagian biasa yang diproporsikan, maka perhitungan ini akan sangat mudah jika dibantu dengan aplikasi excel misalnya, perhitungannya akan dilakukan secara otomatis. Data yang diperlukan hanyalah data jumlah simpanan untuk masing-masing anggota dan data paritisipasi transaksi untuk masing-masing anggota.
Jika data tersebut telah tersedia, maka kita tinggal memasukan datanya dan memasukan data SHU yang akan dibagikan berdasarkan ketentuan yang ada pada masing-masing koperasi, maka perhitungan dalam waktu yang sangat cepat akan selesai.
Berikut ini contoh aplikasinya yang telah saya buat (Klik Disini)
Semoga bermanfaat.
tks atas rumus excelnya
ReplyDeletetapi ada beberapa hal yang saya tidak paham yaitu pengertian partisipasi, apakah sama dengan pinjaman...jadi jasa partisipasi adalah jasa pinjaman/transaksi.. dan ada 3 bentuk pelayanan... maksudnya apa saja. tks
yang dimaksud dengan partisipasi itu adalah transaksi koperasi dengan anggotanya, jadi jasa pinjaman merupakan bentuk partisipasi dari anggota. Tiga bentuk pelayanan dimaksud adalah tiga bentuk usaha yang dilakukan oleh koperasi dengan anggotanya
Deletekalau bentuk usahanya cuma simpan pinjam ya jasa partisipasinya cuma 1 aja ya,.
Deletesimpanan sukarela bisa dimasukan ga?
mohon bimbingannya
Untuk simpan pinjam bentuk partisipasinya bisa satu bisa lebih tergantung kebijakan transaksi di koperasi bapak, kalau atas pinjaman itu hanya dikenakan bunga maka pendapatan hanya satu, kalau ada provisi maka bisa jadi dua bentuk partisipasi. Keputusan selanjutnya apakah provisi juga akan masuk menjadi dasar perhitungan SHU ? silahkan ditentukan kebijakannya.
DeleteUntuk simpanan sukarela sebaiknya tidak diperhitungan dalam perhitungan SHU, karena simpanan sukarela bukan merupakan simpanan yang menentukan kepemilikan (silahkan lihat di post tentang simpanan sukarela), terimakasih semoga bermanfaat.
Tlng dibantu send rumusnya ke sana
Deletesaya sangat butuh
kirim aja ke email
hasmara999@gmail.com
terimakasih............
min , cara membuat aplikasi excel macro pembagian sisa hasil usaha bagaimana ?
ReplyDeleteUntuk aplikasi di macro nya saya belum pernah buat pak, tanpa macro pun masalah perhitungannya sudah bisa diselesaikan, trims
Deletenice shot
ReplyDeleteTerimakasih sudah berkunjung
ReplyDeleteSangat membantu sekali. Trima kasih min...
ReplyDeletepaswd nya min
ReplyDeletepassword nya min ??
ReplyDeletesusah download nya
ReplyDeletekalo pembagian jasa berdasar lama waktu simpanan bagaimana ya ? Koperasi kami menjual sertifikat modal penyertaan USP, ada yg beli bulan Feb 2017 tap ada juga yang belinya Des 2017; cara pembagiannya bagaimana ?
ReplyDeleteoopppss..... link ilang
ReplyDeletesaya ingin mendowloadnya pak, tapi liknya sudah tidak ada. bagaiman caranya yah pak? saya sangat butuh sekali. terima kasih pak.
ReplyDeleteBeri cotoh cara menghitung jasa simpanan sukarela, dari jumlah saldo yg mana, setiap bulannya , Terima kasih
ReplyDeleteTerimaksih sharingnya, semoga memberi banyak manfaat. Download lewat zidu ko susah y
ReplyDelete