Penilaian kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan
pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus,
Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai
perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan
peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi
norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu
KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian
KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan
anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau
penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah
citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan
pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu
dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang
lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat
tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi
yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.
Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan
dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek
yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi.
Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek :
Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan
Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan
komponen-kom-ponen tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan
pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang
tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material
terhadap tingkat kesehatan koperasi.
Selanjutnya tingkat kesehatan koperasi dinyatakan dalam predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
0 comments:
Post a Comment