Meskipun koperasi bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka di dalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal. Tetapi pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.
Modal tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan. Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Selanjutnya Suad Husnan dan Rekan (277,2002) menyebutkan bahwa keputusan pendanaan perusahaan menyangkut keputusan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan dipergunakan oleh perusahaan. Secara rinci pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab dalam masalah pendanaan adalah :
- Berapa banyak hutang dan modal sendiri yang akan dipergunakan. Keputusan ini akan menentukan rasio hutang dengan modal sendiri. Berapa jenis perusahaan berani menggunakan rasio hutang yang cukup tinggi, sedangkan yang lainnya cenderung konservatif.
- Bagaimana tipe hutang dan modal sendiri yang akan dipergunakan, apakah hutang akan ditarik dalam bentuk hutang jangka panjang ? jangka pendek ? hutang yang dikonversikan jadi modal sendiri ? apakah modal sendiri akan diperoleh dari menahan laba ? ataukah menerbitkan saham baru ?
- Kapan akan menghimpun dana dalam bentuk hutang atau modal sendiri ?.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, yaitu sebagai berikut :
- Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
- Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
- Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
- Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha dan tidak membagikan semua kepada anggota. Pembiayaan usaha koperasi dengan menggunakan modal yang diperoleh secara demikian, akan meringankan beban biaya modal. (Muhammad Firdaus, Agus Edhi Susanto, 2004: 70)
0 comments:
Post a Comment