Thursday, November 28, 2013

Tujuan SOM Uang Kas dan Bank, adalah untuk mengatur pengelolaan uang kas dan Bank (rekening) PT X yang merupakan aset yang paling likuid agar setiap keluar dan masuknya uang kas dan cek Bank harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dilampiri dengan bukti-bukti yang valid, diotorisasi oleh yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.  Uang Kas dan cek Bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :  (1) Kas Kecil;  (2) Kas Operasional;  dan (3) Cek Bank.

Kebijakan Pengelolaan Kas Kecil oleh Kasir
  • Pembentukan kas kecil ditujukan untuk melakukan pembayaran biaya-biaya operasional kegiatan perusahaan yang nilai transaksinya dibawah Rp 1.500.000,-;
  • Besarnya kas kecil ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,-;
  • Pengelolaan kas kecil dilakukan oleh kasir, kasir harus bertanggungjawab kepada Manajar Keuangan terhadap keluar masuknya kas kecil tersebut, dan harus membukukan setiap transaksi dalam buku kasir dan harus menutup buku kasir setiap harinya serta harus melaporkan posisi terakhir kas kecil kepada Manajer;
  • Pengajuan penambahan kas kecil kepada Manajer Keuangan dilakukan setelah uang tersedia di kas kecil ± Rp 500.000,-, Pengajuan harus disertai dengan laporan penggunaan dan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
  • Pengeluaran kas kecil yang nilainya lebih besar dari Rp 1.500.000,- harus diketahui oleh Manajer Keuangan dan General Manager;
  • Setiap pengeluaran kas kecil yang bersifat uang muka (kas bon) yang laporan penggunaannya belum disampaikan, maka tanggungjawab uang tersebut menjadi tanggungjawab pengguna kas kecil;
  • Pengeluaran kas tersebut menjadi catatan khusus pemegang kas kecil dan belum diberlakukan sebagai beban atau mempengaruhi catatan akuntansi;
  • Prosedur dan ketentuan pengeluaran kas kecil mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kebijakan Penerimaan Setoran Pinjaman / Hasil Penjualan
  • Penerimaan hasil penjualan disarankan untuk menggunakan transfer antar bank atau setoran tunai ke bank dengan menunjukkan bukti transfer/bukti setoran ke Bank kepada perusahaan;
  • Penerimaan hasil penjualan yang tidak melalui transfer atau setoran tunai ke Bank, dan dibayarkan secara tunai/kas keras harus diserahkan/ dibayarkan kepada kasir untuk dibuatkan bukti penerimaan dan dibukukan didalam buku kasir;
  • Kasir melaporkan dan menyetorkan penerimaan uang kas pada ayat b) (2) kepada Manajer Keuangan;
  • Penyetoran ke bank dilakukan setiap hari.
  • Prosedur dan ketentuan mengenai penerimaan kas mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Kebijakan Pengeluaran Cek
Tujuan kebijakan pengeluaran cek adalah untuk mengatur setiap pengeluaran cek mengikuti prosedur yang berlaku dan diotorisasi oleh yang berwenang.Ketentuan Pengeluaran Cek, adalah sbb :
  • Setiap pengeluaran uang yang berjumlah minimal Rp 10.000.000,- harus menggunakan cek.
  • Buku cek harus dipegang oleh Manajer Keuangan.  
  • Pemegang buku cek bertugas dan bertanggunjawab atas :
  • Setiap lembaran cek baik yang sudah dikeluarkan atau yang belum dikeluarkan;
  • Untuk menjaga kontinuitas kegiatan pengajuan buku cek baru dilakukan setelah lembar cek tersisa sebanyak 5 lembar.
  • Mengajukan dan menyelesaikan permohonan buku cek baru pada saat lembaran cek sudah mencapai batas minimal.
  • Mengeluarkan dan memeriksa setiap permohonan pengeluaran cek yang diajukan;
  • Pemeriksaan setiap pengeluaran cek harus disertai dengan bukti-bukti yang sah, seperti invoice, faktur bayar, nota dan lain-lain, serta telah diotorisasi oleh bagian yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan keuangan di perusahaan;
  • Memeriksa terlebih dahulu kesiapan dana yang dibutuhkan sebelum pengisian buku cek.
  • Mengisi jumlah uang yang akan dikeluarkan, penerima, serta tujuan pembayarannya.
  • Penerima cek harus diutamakan atas nama badan usaha tidak atas nama perorangan.
  • Meminta otorisasi atas cek yang dikeluarkan dari pihak yang berwenang.
  • Mencatat dan mengarsipkan (mengadministrasikan)  setiap lembaran cek yang sudah dikeluarkan.
Ketentuan Otorisasi Pengeluaran Cek
  • Cek dapat dikeluarkan setelah disertai dengan bukti pengeluaran/ pengajuan yang telah diotorisasi oleh bagian/pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di perusahaan.
  • Otorisasi cek sekurang-kurangnya ditandatangani oleh dua yang nama dan tanda

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!