Thursday, June 25, 2009

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terdiri dari wakil pemerintah dan DPR menyepakati penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35 persen menjadi 30 persen mulai 2009.
Ini dilakukan agar tarif PPh lebih kompetitif dibanding tarif pajak serupa di kawasan Asia.

"Kesepakatan itu diperoleh setelah melalui diskusi yang alot pada hari Sabtu (7/6) akhirnya Panitia Kerja RUU PPh menyepakati tarif PPh baru itu," ujar anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Minggu (8/6).

Selain menetapkan tarif tertinggi PPh orang pribadi, Panitia Kerja juga sepakat bahwa tarif baru itu masih bisa diturunkan lagi ke level 25 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui sebuah peraturan pemerintah dan disetujui DPR dalam pembahasan Rancangan APBN. Ini berarti perubahan tarif selanjutnya tidak membutuhkan sebuah undang-undang yang bisa menghabiskan waktu lama.

Panitia Kerja juga mengubah lapisan pendapatan kena pajak. Lapisan pajak maksimum dibebankan kepada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, sebelumnya ditetapkan maksimum di atas Rp 250 juta per tahun. Dengan perubahan ini, tarif PPh orang pribadi menjadi 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan yang tertinggi ditetapkan tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.

Khusus untuk wajib pajak badan, Panitia Kerja sepakat untuk mulai menerapkan tarif pajak tunggal sebesar 28 persen pada tahun 2009. Tarif tersebut akan diturunkan ke 25 persen mulai tahun 2010. "Perubahan yang cukup signifikan itu dimaksudkan agar rezim PPh di Indonesia cukup kompetitif di antara negara-negara Asia. Maksud lainnya adalah menjaga likuiditas dan daya beli masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi tetap terjaga pertumbuhannya," ujar Dradjad.



Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!