Wednesday, June 24, 2009


Istilah hak dan kewajiban anggota dalam koperasi sering digunakan sebagai salah satu pengertian umum dari partisipasi anggota, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban anggota di forum rapat anggota dapat disebut juga dengan istilah “Partisipasi Anggota dalam Forum Rapat Anggota”. Tugas dan tanggungjawab anggota koperasi dalam forum rapat anggota adalah menghadiri rapat anggota dan melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya untuk melaksanakan kewenangan rapat anggota. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Perkoperasian Indonesia [UPI] No. 25/ 1992 bahwa, rapat anggota dihadiri oleh rapat anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Wewenang rapat anggota sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 UPI No. 25/ 1992 bahwa, rapat anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar;
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus di dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. Pembagian SHU;
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Karena itu, tugas dan tanggungjawab rapat anggota terkait langsung dengan wewenangnya. Berarti rapat anggota mempresentasikan partisipasi anggota sebagai pemilik untuk ikut serta di dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pengendalian. Rapat anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi. Rapat anggota merupakan :

  1. Forum untuk membahas usaha bersama di koperasi;
  2. Forum untuk membahas rencana bersama tentang pengembangan koperasi di masa yang akan datang;
  3. Forum untuk memilih Pengurus dan Pengawas;
  4. Forum untuk membahas keputusan-keputusan penting berkenaan dengan koperasi.Keputusan di dalam rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
  5. Penyelenggaraan rapat anggota harus mengikuti pedoman tata tertib yang disahkan oleh forum rapat anggota itu sendiri dan tidak bertentangan dengan undang-undang, anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga. Semua dokumen yang mendukung keabsahan dan akuntabilitas penyelenggaraan rapat anggota harus disertakan ke dalam laporan kinerja koperasi.
Tugas pokok koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang/jasa yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota, dalam rangka menunjang peningkatan kondisi ekonomi rumah tangga anggota. Rencana kerja koperasi harus disusun sedemikian rupa dengan pijakan kepada tujuan pokok koperasi. Karena itu, rencana kerja yang diajukan oleh pengurus kepada rapat anggota hanya merupakan draft atau usulan untuk dibahas dan disahkan oleh forum rapat anggota.

Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!