Dasar pemerintah dalam membangun, mengupayakan dan menumbuhkembangkan serta membina koperasi, adalah Pasal 33 UUD Republik Indonesia bahwa, koperasi harus menjadi soko-guru perekonomian nasional. Soko-guru = turus negeri = tiang tengah, yang artinya harus lebih depan lebih maju dan menguasai perekonomian Indonesia, yang selanjutnya di atur lebih lanjut dalam UU Perkoperasian No. 25/ 1992 mengenai kewajiban Pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi, sehingga apa yang dicita-citakan dapat terwujud.
Kita harus yakini bahwa “usaha koperasi akan berkembang dan sejajar dengan badan usaha lain jika koperasi bisa memberikan manfaat bagi anggotanya dan mendapat pengakuan secara publik, baik dari mitra usaha, lembaga keuangan maupun masyarakat”. Untuk itu tidak ada pilihan, selain koperasi harus membangun citra melalui peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas manajemen yang dapat diakui secara publik.
Dalam rangka mendorong koperasi untuk kembali kepada jatidirinya, dan untuk membangun citra koperasi yang profesional dalam sistem ekonomi pasar, maka dipandang perlu disosialisasikan dan digalakan akuntanbilitas kinerja koperasi secara internal dan akuntabilitas kinerja secara publik, sehingga pada akhirnya koperasi diakui eksistensi secara publik, misalnya oleh: Pemerintah Daerah – Pusat, Lembaga Keuangan – Perbankan, investor, atau pihak lainnya yang potensial menjadi mitra bisnisnya koperasi.
Akuntabilitas kinerja koperasi akan terwujud apabila ada kemamuan dan keinginan yang kuat dari para pengelola koperasi untuk memperbaiki kinerja koperasinya dan melakukan hijrah menuju koperasi yang sejati. Hal ini nampaknya sudah disadari oleh Gerakan Koperasi di Jawa Barat, sehingga pada tahun 2005 Gerakan Koperasi di Jawa Barat telah membentuk Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar dengan tugas melakukan akreditasi terhadap koperasi-koperasi yang ditunjuk oleh dinas pembina tingkat propinsi dan dinas pembina tingkat kabupaten/ kota, atau berdasarkan permintaan koperasi yang besangkutan.
Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh Bakop Jabar cukup komprehensif dan berdasarkan 3 (tiga) asas yaitu : (1) Prinsip-prinsip Koperasi; (2) Kaidah Etika - Bisnis; dan (3) Ketaatan pada Peraturan & Perundangan yang berlaku. Penilaian kinerjanya di bingkai dalam tiga (3) pilar utama yaitu: (1) Pilar Kondisi Koperasi; (2) Pilar Perkembangan Koperasi; dan (3) Pilar Prospek Koperasi. Masing-masing pilar memuat 6 (enam) unsur yaitu: (1) Organisasi, (2) Pelayanan, (3) Bisnis, (4) Keuangan, (5) Manfaat-Promosi Ekonomi Anggota, dan (6) Dampak bagi Lingkungan sekitarnya/ Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga penilaian yang dilakukan diharapkan dapat mencerminkan kondisi koperasi pada saat ini, perkembangan koperasi, dan prospek koperasi yang akan datang.
Proses penilaian dalam akreditasi dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur dalam koperasi, baik pengurus, pengawas, karyawan dan terutama anggotanya. Dengan keterlibatan seluruh unsur dalam koperasi tentunya kualitas penilaian yang dilakukan akan semakin baik dan diharapkan dapat mendorong serta menggugah para koperasiwan untuk memperbaiki kinerja koperasinya dan menyusun rencana tindak lanjut perbaikan.
Yakinilah dengan sebaik-baiknya bahwa, koperasi yang akan maju dan berkembang sebagi ”koperasi sejati” adalah koperasi yang dibangun oleh kekuatan dari dalam, yaitu oleh self-help cooperative dalam bentuk patisipasi anggota (sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna) yang tinggi, bukan dibangun oleh kekuatan dari luar. Koperasi yang dibangun oleh kekuatan luar, perhatikan pengalaman selama pemerintahan Orde Baru, yang berakibat merosotnya semangat kemandirian (self-help), kemudian menjadi krisis nilai dan krisis kepemimpinan, yang akumulasinya menurut Ibnoe Sodjono menjadi ”krisis jatidiri”.
Badan akreditasi Koperasi Jawa Barat sebagai lembaga kebanggaan dari gerakan koperasi di Jawa Barat harus didorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga akan semakin dirasakan manfaatnya oleh gerakan koperasi di Jawa Barat. Model akreditasi ini mulai dilirik oleh Provinsi-provinsi lain yang berkeingnan untuk mereplikasikan model akreditasi ini dalam upaya mendorong tumbuh kembangnya gerakan koperasi di wilayahnya.
Hasil akreditasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, diantaranya sebagai berikut :
- Para pengelola koperasi diharapkan dapat memanfaatkan hasil akreditasi sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja dan menyusun rencana tindak lanjut pebaikannya.
- Dinas Pembina Koperasi di kabupaten/kota dapat memanfaatkan hasil akreditasi sebagai bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi di wilayahnya masing-masing.
- Dekopinwil/Dekopinda dan gerakan koperasi, dapat memanfaatkan hasil akreditasi sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan advokasi kepada koperasi;
- Pihak Perbankan diharapkan dapat menggunakan hasil akreditasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menjalin hubungan kerjasama dengan koperasi terakreditasi dengan sitem yang lebih memungkinan bagi koperasi untuk mengatur pengelolaan keuangannya secara lebih mandiri (sistem executing);
- Kementriaan dan Koperasi UKM RI diharapkan dapat memberikan dukungan, baik secara moral maupun materil untuk mereplikasikan berdirinya badan-badan penilaian akreditasi (Bakop) di Provinsi sebagai lembaga independen yang melakukan akreditasi sekaligus pemeringkatan koperasi, serta mendorong terbentuknya terbentuknya Komite Nasional Akreditasi Koperasi Indonesia (KNAKI);
http://www.visit4cash.net/index.php?ref=herip1989
ReplyDeletesilahkan copy n paste di broser anda terima kasih iklannya. hehehe