Tuesday, March 17, 2009



Pemerintah dan gerakan koperasi Jawa barat menyadari bahwa, sampai saat ini kepercayaan para anggota terhadap koperasinya dinilai masih rendah, terlebih rendah lagi pengakuan dan kepercayaan dari pihak eksternal (perbankan-lembaga keuangan atau mitra bisnisnya). Berhubung dengan itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jabar dalam serangkaian kegiatan Peringatan Hari Koperasi Ke 57 (Th. 2004) telah mengadakan lokakarya yang dihadiri oleh : gerakan koperasi se Jabar yang direfresentasi oleh para Ketua Dekopinda se Jabar, Pengurus Pusat dan Gabungan Koperasi se Jabar, Pimpinan – Majelis Pakar Dekopinwil Jabar, dan para Kepala Dinas Pembina Koperasi Tingkat Kabupaten/ Kota se Jabar, serta akademisi dari Ikopin, UPI, Unpad dan lainnya. Salah satu keputusan hasil lokakarya diperoleh kesepakatan bahwa, perlu dibentuk lembaga independen yang profesional dan kredibel dengan tugas menilai kinerja koperasi secara menyeluruh dan mempublikasikan kepada para pembina koperasi dan pihak publik, serta melakukan advokasi terhadap koperasi yang membutuhkan.
Berangkat dari hasil lokakarya dan berdasarkan pertimbangan lainnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat (Drs. H. Mustoffa Jamaludin, MSi) mengambil inisiatif dan mendorong Dekopinwil Jabar untuk membentuk Badan Akreditasi Koperasi Jabar sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Selanjutnya Ketua Dekopinwil Jabar (H. Wans Ibrahim SWD., MS.IB) menindak-lanjuti dan menerbitkan Surat Keputusan No. 001/SKEP/DEKOPIN/ JB/I/2005, tertanggal 11 Januari 2005 tentang Penunjukan Panitia Pembentukan Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar. Setelah Panitia Pembentukan Badan Akreditasi Koperasi Jabar menyelesaikan tugasnya (menyusun AD, ART, Juklak, Juknis, Juksus dan Instrumen Akreditasi), maka pada Tgl. 24 Februari 2005 resmi berdiri Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat, yang disingkat Bakop Jabar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dekopinwil Provinsi Jawa Barat No. 004/SKEP/ DEKOPIN/JB/I/2005, tertanggal 24 Februari 2005, tentang Pembentukan badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jabar, sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Untuk menjaga indepedensi dan dalam rangka membangun lembaga yang profesional dan kredibel, maka pengelolaan Bakop Jabar diserahkan kepada para praktisi dan ahli yang memiliki kompetensi dan profesional dibidangnya, sehingga hasil akreditasi yang diterbitkan selain bermanfaat bagi koperasi yang bersangkutan, para pembina koperasi, juga memperoleh pengakuan dan kepercayaan serta berguna bagi perbankan – lembaga keuangan dan pihak publik lainnya. Koperasi pertama yang diakreditasi Bakop Jabar adalah PKPRI Saluyu Kab. Majalengka (Tgl. 16 – 17 Juni 2005).

Visi Bakop Jabar, “Mitra koperasi yang independen - kredibel dan meningkatkan daya saing koperasi di pasar bebas guna mencapai visi - tujuan koperasi mensejahterakan - memakmurkan para anggotanya”.

Misi Bakop Jabar
  1. Mengakreditasi koperasi berdasarkan kriteria-kriteria keunggulan yang dimiliki Koperasi yang dilakukan secara objektif dan bertanggung jawMengeluarkan sertifikat kinerja Koperasi secara periodik dalam masa akreditasi;
  2. Mendorong, mengadvokasi dan membimbing pengurus – pengawas – manajer dan karyawan lainnya agar dapat mengelola koperasi secara sistemik, profesional, efektif – efisien, transparan, akuntabel, terpercaya, adil – sehat (goods cooperative governance) dan sesuai dengan koridor atau Jatidiri Koperasi Indonesia;
  3. Mendorong, mengadvokasi dan membimbing para anggota koperasi, mampu menilai diri sendiri seberapa besar pengorbanan - kontribusinya dalam meningkatkan dayabeli – pendapatan - kemakmuran – pendidikan & pengetahuannya (kesejahteraannya);
  4. Memberi informasi dan jaminan keunggulan – kelemahan kinerja koperasi kepada pemerintah dan gerakan koperasi sebagai pembina;
  5. Memberi informasi dan jaminan keunggulan kinerja koperasi kepada publik: bank - lembaga keuangan, mitra kerja, dan masyarakat.

Tujuan Bakop Jabar
  1. Badan Akreditasi Koperasi (Bakop) Jawa Barat sebagai lembaga independen, profesional dan kredibel bertujuan untuk :
  2. Mengetahui kinerja koperasi berdasarkan jatidirinya sebagai suatu koperasi, kaidah etika bisnis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menetapkan peringkat kinerja koperasi yang diharapkan diakui secara publik;
  4. Mendorong koperasi agar melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, kaidah-etika bisnis secara sehat konsekuen, konsisten, profesional dan proporsional sesuai dengan potensi lingkungannya sehingga berdayasaing tinggi dan survive di pasar persaingan terbuka.

Fungsi
Sebagai mitra Koperasi yang independen dan kredibel dalam menilai kinerja dan akuntabilitasnya, sehingga dapat dipercaya secara publik.

Tugas
  1. Menetapkan kriteria-indikator kinerja dan akuntabilitas Koperasi;
  2. Menetapkan prosedur dan instrumen atau borang akreditasi Koperasi;
  3. Melakukan penilaian kinerja dan akuntabilitas Koperasi secara berkala;
  4. Menerbitkan sertifikat akreditasi Koperasi;
  5. Melakukan advokasi dan bimbingan kepada koperasi-koperasi pasca akreditasi atau pra-akreditasi.

Kegunaan Hasil Akreditasi
Pihak Koperasi :

  • Membangun citra dan akuntabilitas koperasi sehingga dipercaya dan dapat bermitra dengan lembaga keuangan dan badan usaha lainnya;
  • Mengevaluasi dan mengukur kinerja manajemen;
  • Anggota sebagai pemilik mengetahui kinerja dan sebagai pelanggan meningkatkan loyalitas.

Pihak Eksternal :
  • Lembaga keuangan (bank & non bank) sebagai dasar pemberian dan evaluasi kredit;
  • Mitra usaha sebagai dasar pengambilan keputusan kerjasama
  • Pemerintah, evaluasi kebijakan, pembinaan dan menumbuhkembangkan Koperasi;
  • Masyaraktat luas dapat mengenal citra positif koperasi dan berpartisipasi dalam kegiatannya.

Metoda Penilaian
Terdapat 4 (empat) metode penilaian kinerja koperasi yang digunakan, yaitu :
  1. Penilaian Mandiri Kolektif (participatory self assessment), yakni penilaian yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama) antara pengurus, pengawas, anggota (utusan) manajer & karyawan (utusan), asesor bertindak sebagai pengecek yang mengkonfirmasi penilaian setiap paramter;
  2. Penilaian Mandiri (self assesment), yakni penilaian yang dilakukan oleh pengurus dan asesor bertindak sebagai pengecek yang mengkonfirmasi penilaian setiap paramter;
  3. Daftar Isian Kuantitatif dan Daftar Isian Kualitatif, yang bersumber dari laporan keuangan dan laporan-laporan lainnya yang relevan, setelah dicek dan dikonfirmasi langsung pada saat dilakukan penilaian di lapangan hasil analisis pra-akreditasi disempurna-kan kembali jika diperlukan;
  4. Observasi Lapangan dan Catatan Informan dari pihak-pihak yang bermitra dan pihak terkait lainnya.
Keempat metode tersebut diwadahi dalam 4 (empat) instrumen akreditasi koperasi, yaitu :
1) Instrumen Penilaian Mandiri Kolektif (IPMK);
2) Instrumen Penilaian Mandiri (IPM);
3) Instrumen Daftar Isian Kuantitatif dan Daftar Isian Kualitatif (IDIn dan IDIl);
4) Instrumen Observasi Lapang (IOL).

Pengolahan data laporan keuangan dan lainya menggunakan software aplikasi yang dirancang khusus untuk pengolahan data akreditasi koperasi. Pengolahan data kuantitatif khususnya dari data laporan keuangan koperasi diproses secara khusus, yaitu terlebih dahulu dikonversi kepada PSAK 27/ Revisi 1998 atau PSAK 27/ Reformat 2007, dianalisis dengan teknik rasio keuangan yang berlaku umum dan spesifik untuk koperasi, misalnya rasio : likuiditas, solvabilitas, aktivitas, profitabilitas perusahaan koperasi, dan profitabilitas (benefit ratio) bagi rumah tangga usaha/ konsumsi anggota. Diinterpretasi dan ditarik kesimpulan secara langsung dan berdasarka teknik skoring disesuaikan dengan hasil penelilaian data kualitatif.

Syarat Koperasi Yang Akan Di Akreditasi
Syarat-syarat koperasi yang dapat diakreditasi adalah yang memenuhi ketentuan sbb :
  1. Koperasi primer atau sekunder yang telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun;
  2. Telah melaksanakan rapat anggota atau RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Kegiatan usahanya telah berjalan minimal 2 (dua) tahun, baik kegiatan pelayanan ke anggota dan atau kegiatan bisnis dengan non-anggota; Bersedia menanda-tangani kesepakatan akreditasi dengan Bakop Jawa Barat.


Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!