Untuk dapat mempertahankan loyalitas-partisipasi anggota, kiranya kita dapat memperhatikan beberapa pendapat dari para ahli koperasi, pengamat, maupun para praktisi, sebagai referensi atau bahan renungan kita.
Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan bahwa apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota yang merasakan manfaat dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera melakukan reorientasi kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan anggota yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat usaha bersama” sehingga menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi anggota” yang cukup. Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha bersama (perusahaan koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh para pengelola koperasi dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan partisipasi para anggotanya. Langkah tepat yang dilakukan biasanya akan sangat bergantung kepada kondisi dan waktu dari masing-masing koperasi itu sendiri, sehingga prosfesionalisme pengelola dalam menentukan langkah dan waktu yang tepat menjadi faktor yang tidak dipisahkan.
Kita yakin bahwa sebuah organisasi akan berkembang apabila organisasi tersebut merupakan organisai pembelajar, artinya semua unsur yang ada terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga akan tercipta ide dan inovasi baru yang dapat dilakukan. Hal penting lainnya adalah kemauan untuk bercermin dari pengalaman serta seberapa besar keinginan untuk melakukan perubahan. Sehingga kita harus selalu berupaya untuk mengamalkan sunah rasul untuk melakukan hijrah kearah yang lebih baik, dan menyakini bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.
Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan bahwa apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota yang merasakan manfaat dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera melakukan reorientasi kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan anggota yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat usaha bersama” sehingga menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi anggota” yang cukup. Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha bersama (perusahaan koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
- Manfaat ekonomi skala luas (economic of large scale) dengan dicapainya biaya pelayanan yang minimum.
- Perbaikan kedudukan pasar yang disebabkan oleh agregasi atau akumulasi permintaan dan/atau penawaran anggota akan barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Peningkatan fungsi komunikasi dan kelancaran arus informasi dari perusahaan koperasi kepada para anggota dan sebaliknya.
- Pelaksanaan berbagai inovasi sebagai upaya untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan pasar yang berubah.
- Mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar barang dan atau jasa yang dihasilkan
- Menurunkan biaya produksi sehingga mencapai tingkat efisiensi ekonomi relatif dan meningkatkan daya saing.
- Mempertahankan nilai aktiva riilnya secara kualitatif.
- Mengamankan likuiditasnya.
- Menciptakan inovasi.
- Mempertahankan investasi yang mengarah pada penurunan biaya produksi.
- Melakukan investasi yang ditujukan bagi pertumbuhan perusahaan koperasi.
- Menciptakan modal dasar (sendiri) yang kuat.
- Membentuk cadangan.
- Memberikan imbalan bagi modal (penyertaan) anggota yang berorientasi pada kondisi pasar.
- Membangun hubungan-hubungan pasar yang lebih efisien dibandingkan dengan para pesaingnya.
- Menyediakan barang dan atau jasa yang berorientasi pada kebutuhan anggota secara lebih efisien, yakni harga, mutu, dan syarat-syarat penyerahan yang lebih baik sebanding dengan yang ditawarkan oleh para pesaingnya.Sedangkan Hanel A. (1989) mengemukakan mengenai karakteristik maupun intensitas pelayanan barang dan jasa yang dikehendaki oleh anggota adalah yang dapat: 1) memenuhi kebutuhan yang dirasakan secara subyektif oleh masing-masing anggota; 2) sama sekali tidak tersedia di pasar; 3) disediakan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan dari yang ditawarkan dipasar. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Roepke J. (1985) bahwa, economic advantage koperasi harus lebih besar dibandingkan dengan insentif ekonomi (insentif economis) yang diberikan perusahaan lain, atau dirumuskan dengan notas: Ec > Enc.
- Kegiatan usaha koperasi yang dijalankan harus selaras dengan kebutuhan para anggotanya, artinya segala gerak langkah koperasi harus selalu ditujukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
- Usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat baik secara langsung maupun manfaat tidak langsung kepada anggotanya;
- Koperasi harus dapat meningkatkan posisi tawar para anggotanya maupun meningkatkan skala ekonomi usaha anggota;
- Komunikasi antara koperasi dengan para anggotanya harus dijaga agar tetap harmonis sehingga dapat meredam segala bentuk ketidaktahuan dan kecurigaan anggota yang biasanya memicu kesalahpahaman dan perselisihan, artinya koperasi harus dikelola dengan manajemen profesional open management.
- Para pengelola koperasi harus mampu menciptakan inovasi dalam pengelolaan koperasi untuk memberikan pelayanan yang berorientasi kepada para anggota.
- Para pengelola koperasi harus mampu menjaga dan mengamankan kekayaan para anggotanya yang sudah tertanam dalam koperasi, sehingga kepercayaan anggota akan terbentuk dan pada akhirnya anggota akan bersedia menanamkan modalnya lebih besar lagi.
- Koperasi harus mampu menciptakan hubungan pasar yang efisien dengan perusahaan lain atau para penggunana jasa lainya, guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Pendidikan keanggotaan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota terhadap peran dan fungsinya.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh para pengelola koperasi dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan partisipasi para anggotanya. Langkah tepat yang dilakukan biasanya akan sangat bergantung kepada kondisi dan waktu dari masing-masing koperasi itu sendiri, sehingga prosfesionalisme pengelola dalam menentukan langkah dan waktu yang tepat menjadi faktor yang tidak dipisahkan.
Kita yakin bahwa sebuah organisasi akan berkembang apabila organisasi tersebut merupakan organisai pembelajar, artinya semua unsur yang ada terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga akan tercipta ide dan inovasi baru yang dapat dilakukan. Hal penting lainnya adalah kemauan untuk bercermin dari pengalaman serta seberapa besar keinginan untuk melakukan perubahan. Sehingga kita harus selalu berupaya untuk mengamalkan sunah rasul untuk melakukan hijrah kearah yang lebih baik, dan menyakini bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.
0 comments:
Post a Comment