Sunday, December 8, 2013

Manajer KSP/Kepala unit Usaha Simpan Pinjam tidak dapat mengambil keputusan di luar kewenangannya, jika terjadi permasalahan dan harus memutuskan sesuatu di luar kewenangannya maka permasalahan tersebut harus disampaikan kepada pengurus untuk dibicarakan dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Dalam mengambil keputusan, pengelola KSP/USP Koperasi harus mengacu pada landasan kerja KSP/USP Koperasi.

Keputusan yang merupakan kewenangan manajer KSP/kepala unit: 
  • Bersama dengan pengurus merumuskan syarat dan prosedur pinjaman. 
  • Bersama dengan pengurus menentukan besarnya plafon pinjaman. 
  • Bersama dengan pengurus menentukan besarnya biaya pinjaman. 
  • Menolak, menangguhkan atau mengabulkan permohonan pinjaman dari anggota sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan. 
  • Bersama dengan pengurus memutuskan pemanfaatan dana menganggur yang bersifat sementara. 
  • Bersama dengan pengurus menetapkan penyesuaian tingkat bunga. 

Keputusan yang harus dibicarakan dan mendapat persetujuan pengurus: 
  • Memutuskan pinjaman yang lebih besar dari plafon yang telah ditetapkan. 
  • Memutuskan rencana investasi terhadap dana yang menganggur. 
  • Memutuskan syarat dan prosedur pinjaman. 
  • Menetapkan penyesuaian bunga. 

Keputusan yang harus mendapat persetujuan Rapat Anggota: 
  • Menentukan produk baru dalam bentuk simpanan dan pinjaman. 
  • Menentukan plafon pinjaman. 
  • Menentukan pembagian SHU. 
  • Batasan penentuan bunga yang dapat ditetapkan oleh pengurus dan pengelola. 
  • Menentukan penggunaan dana menganggur untuk investasi. 
  • Menentukan sumber dan besarnya dana tambahan

Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!