Sunday, November 24, 2013

Pemerintah telah menetapkan dan memberlakukan pajak untuk pengusaha kecil melalui diterbitkannya PP 46/2013 atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Usaha Kecil dan Menengah dengan tarif 1%, yang telah berlaku pada sejak bulan Juli 2013.

Pro dan kontra masih terus terjadi dengan penetapan tariff pajak PPH final sebesar 1% dari peredaran usaha (omzet), banyak pelaku usaha yang keberatan untuk tariff ini karena pada prinsipnya  omzet masih dikurangi biaya-biaya, maka tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian. Potensi kerugiaan ini tidak menjadi perhatian dalam penetapan pajak tersebut. Kebijakan ini cenderung hanya untuk memperluas “jaring” penerimaan negara, sehingga potensi penerimaan negara lebih maksimal, yang  akan membuat langkah bangsa menuju kemandirian pembiayaan negara maju selangkah.

Memang benar bahwa fakat dilapangan menunjukan bahwa ada perusahaan yang  memiliki omzet usaha yang besar dan keuntungan yang juga besar, namun sulit ditelusuri karena pembukuan yang mereka miliki belum standar , hal ini berakibat mereka asal melaporkan saja keuntungan bersihnya,namun disamping itu banyak juga diantara para pengusaha ini yang sangat ingin berpartisipasi membangun bangsa ini melalui pajak, tapi pusing begitu membaca  cara menghitungnya.

Walaupun apabila kita merujuk kepada Penjelasan UU PPh No.36 tahun 2008, tentang penghasilan berbunyi “bahwa pada prinsipnya pemajakan dalam pengertian yang luas yaitu Pajak dikenakan atas setiap tambahan ekonomis yang diterima Wajib Pajak”, maka omset belum dapat dikategorikan sebagai tambahan penghasilan karena masih harus menanggung biaya-biaya.

Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!